AD / ART
KLUB KUDA PUTIH
BUKASARI TEGAL
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Sepak bola merupakan salah satu
cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat
populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola
dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih
prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
Berkat rahmat Allah SWT, dalam
rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih
bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh
kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak
bola di Kabupaten Tegal pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta
keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan
sepak bola, maka dibentuklah organisasi "KLUB KUDA PUTIH BUKASARI "
dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB
I
NAMA DAN
KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama
Organisasi ini adalah KLUB KUDA PUTIH BUKASARI JEMBAYAT.
Pasal 2
Organisasi
ini berkedudukan di Tegal Kota,
Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,
Provinsi Jawa Tengah
Pasal 3
Lambang Klub Kuda Putih Adalah Kuda Saling Berhadapan
dan sedang menginjak bola
BAB II
DASAR DAN
TUJUAN
Pasal 1
Pengurus
KLUB KUDA PUTIH BUKASARI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Pengurus
KLUB KUDA PUTIH BUKASARI berdasarkan Profesionalisme dan
kekeluargaan
Pasal 3
Tujuan :
a. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Tegal.
b. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola
potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat
Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk
mencapai tujuan dengan melalui :
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak
bola di Kabupaten Tegal.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait,
khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah
dan swasta yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Ikut berpartisipasi dalam pertandingan Sepakbola.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui
kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang
terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. menggelar dan mengupayakan kegiatan yang berupa
turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara Klub-klub
sepak bola yang ada di Kabupaten Tegal, dan di daerah lain.
BAB
IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan
Pengurus KLUB KUDA PUTIH BUKASARI terlampir.
Pasal
2
Tugas
pokok PENGURUS KLUB KUDA PUTIH adalah
Membina, Melatih,Mendidik dan Meningkatkan prestasi sepak bola.
BAB
V
PEMAIN
Pasal 1
Pemain
Klub Kuda Putih terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria yang Klub inginkan,
atau anak yang masih memenuhi kategori dalam sepak bola,baik secara umur yang
ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Tegal maupun daerah
sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua
peraturan yang telah ditetapkan.
Pasal
2
Pemain
Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan KLUB dan tercatat
sebagai Anggota.
Pasal
3
Pemain Luar Biasa / Kehormatan adalah
orang-orang yang dianggap berjasa kepada KLUB tanpa aktif mengikuti latihan.
Pasal 4
Pemberhentian
dari Pemain :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan Pengurus Klub
d. Pindah ke daerah lain.
BAB
VI
KEANGGOTAAN PENGURUS
a. Pengurus adalah orang-orang yang namanya tersebut
pada lampiran susunan pengurus Klub.
b. Kepengurusan KLUB KUDA PUTIH
BUKASARI dalam satu periode adalah 2
(dua) tahun dan setelah itu dapat
dipilih kembali melalui rapat Anggota.
Hak Anggota
a. Anggota berhak
dipilih dan memilih
b. Anggota berhak
mengikuti kegiatan ataupun Latihan
c. Anggota berhak
mengajukan usul dan pendapat.
d. Anggota berhak
mendapat pengarahan, bimbingan dan motivasi dari PENGURUS KLUB
Kewajiban
Anggota
Kewajiban Anggota adalah menjalankan tugas-tugas
pengurus KLUB sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan
Pemberhentian dari Anggota
:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan Pengurus Klub
d. Berakhirnya masa jabatan
e. Tidak efesien dalam mengelola Klub
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 1
Pendapatan Klub KUDA PUTIH Bukasari bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat(anak muda
perantauan)
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
f. Sponsor dari Pengusaha JAMUR KRIWIL
BAB VIII
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 1
Rapat
Anggota minimal 2 kali dalam 1 bulan.
BAB
IX
MASA
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan KLUB
KUDA PUTIH BUKASARI dalam satu periode
adalah 2 (dua) tahun dan setelah itu
dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
BAB
X
PENUTUP
Pasal 1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal
2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, KLUB KUDA PUTIH BUKASARI
dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki KLUB KUDA PUTIH BUKASARI dalam
bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3
Hal – hal yang
belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Jembayat 1 Agustus 2016
PENGURUS
KLUB KUDA PUTIH BUKASARI
KABUPATEN
TEGAL
KETUA KLUB SEKRETARIS BENDAHARA
KHAERUL AMIN EDI SUSANTO.S,M JAFAR EFFENDIE