Selasa, 26 Juli 2016

Susunan Pengurus Klub Kuda Putih FC



SUSUNAN PENGURUS KLUB KUDA PUTIH FC BUKASARI

Pelindung                                            :  Bupati Tegal
                                                             Kepala Disparpora Kab.Tegal
                                                             Ketua Koni Kab. Tegal
                                                             Ketua PSSI Kab. Tegal
Penanggung Jawab                              : Ketua RW 10
Pembina                                              : Bapak Tauri 
                                                           : Bapak Asikin, S.pd
Ketua Umum                                       : Khoirul Amin
Wakatu (Wakil Ketua)                        : Sudibyo
Sekretaris                                            : Jafar Efendi
Bendahara                                           : Jafar Kriwil
Manager/Dana                                     : Bapak Kurdi
Humas                                                 : Jennudin (Jen)
                                                           : Anis
Advokasi                                             : Ali Imron
Kesehatan/Official                              : Torik
                                                          : Darja
Scouting & Recruitment                      : Mudi ( Katet)            
Even & Perencanaan                          : Heri Purwanto
Perlengkapan                                       : Munir Pudin
Transportasi                                         : Dasori, Imron
Head Coach                                        : Edi susanto
Ass. Coach                                          : Khamim
Ass. Coach A (U12 – U16)                : Saefullah
Ass. Coach Penjaga Gawang              : Irto Irwanto

BASE CAMP KEDAI BEE COMMUNITY  Bapak Selamet RT 04 Dukuh Bukasari Desa Jembayat, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal
Dukuh Bukasari (TELP. )
JADWAL LATIHAN            :
Setiap hari jam 15.30-adzan maghrib
Home Base                  : Stadion Kuda putih

Jembayat, 26 Juli 2016
     Ketua                                                                                                           Sekretaris




Khoirul Amin                                                                                                Jafar Efendi

Mengetahui
Kepala Desa Jembayat




_____________________

Minggu, 24 Juli 2016

Kuda Putih FC: AD / ART Kuda Putih FC

Kuda Putih FC: AD / ART Kuda Putih FC: AD / ART  KLUB KUDA PUTIH BUKASARI   ANGGARAN DASAR   PENDAHULUAN       S epak bola merupakan salah satu cabang olah raga y...

AD / ART Kuda Putih FC Tegal




AD / ART 
KLUB KUDA PUTIH BUKASARI  TEGAL

ANGGARAN DASAR 

 PENDAHULUAN 

     Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
    Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kabupaten Tegal pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "KLUB KUDA PUTIH BUKASARI " dengan ketentuan sebagai berikut :

 BAB  I 
 NAMA  DAN  KEDUDUKAN DAN LAMBANG

 Pasal 1 
       Nama Organisasi ini adalah KLUB KUDA PUTIH BUKASARI JEMBAYAT.

 Pasal 2 
    Organisasi ini berkedudukan di  Tegal  Kota, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal,
Provinsi Jawa Tengah
Pasal 3
Lambang Klub Kuda Putih Adalah Kuda Saling Berhadapan dan sedang menginjak bola

BAB II 
DASAR  DAN  TUJUAN 

 Pasal 1 
     Pengurus KLUB KUDA PUTIH BUKASARI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 Pasal 2 
     Pengurus KLUB KUDA PUTIH BUKASARI  berdasarkan Profesionalisme dan kekeluargaan 

 Pasal 3 
     Tujuan : 
a. Meningkatkan sepak bola di Kabupaten Tegal.
b. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai    prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.


BAB  III
 KEGIATAN 

 Pasal 1 
     Untuk mencapai tujuan dengan melalui : 
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kabupaten Tegal.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah dan swasta yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Ikut berpartisipasi dalam pertandingan Sepakbola.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. menggelar dan mengupayakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara Klub-klub sepak bola yang ada di Kabupaten Tegal, dan di daerah lain.

 BAB  IV 
 ORGANISASI 

 Pasal 1 
     Susunan Pengurus KLUB KUDA PUTIH BUKASARI  terlampir.

 Pasal 2 
    Tugas pokok PENGURUS KLUB KUDA PUTIH  adalah Membina, Melatih,Mendidik dan Meningkatkan prestasi sepak bola.

 BAB  V 
PEMAIN

 Pasal 1 
    Pemain Klub Kuda Putih terdiri dari anak yang memenuhi Kriteria yang Klub inginkan, atau anak yang masih memenuhi kategori dalam sepak bola,baik secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kabupaten Tegal maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. 

 Pasal 2 
    Pemain Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan KLUB dan tercatat sebagai Anggota.



 Pasal 3 
      Pemain Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada KLUB  tanpa aktif mengikuti latihan.


Pasal 4 
     Pemberhentian dari Pemain  :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan Pengurus Klub
d. Pindah ke daerah lain.
                                                                          

 BAB  VI 
KEANGGOTAAN PENGURUS
a.    Pengurus adalah orang-orang yang namanya tersebut pada lampiran susunan pengurus Klub.
b.    Kepengurusan  KLUB KUDA PUTIH BUKASARI  dalam satu periode adalah 2 (dua) tahun  dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.

Hak Anggota
a.  Anggota berhak dipilih dan memilih
b. Anggota berhak mengikuti kegiatan ataupun Latihan
c.  Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d.  Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan motivasi dari PENGURUS KLUB

Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota adalah menjalankan tugas-tugas pengurus KLUB sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan
     
Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan Pengurus Klub
d. Berakhirnya masa jabatan
e. Tidak efesien dalam mengelola Klub


BAB VII
 SUMBER DANA 

 Pasal 1 
    Pendapatan Klub KUDA PUTIH Bukasari bersumber dari :
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat(anak muda perantauan)
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
f. Sponsor dari  Pengusaha JAMUR KRIWIL







BAB  VIII
 RAPAT ANGGOTA 

 Pasal 1 
    Rapat Anggota minimal 2 kali dalam 1 bulan.

 BAB  IX
 MASA KEPENGURUSAN 

 Pasal 1 
    Kepengurusan KLUB KUDA PUTIH BUKASARI  dalam satu periode adalah 2 (dua) tahun  dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.

 BAB  X 
 PENUTUP 

 Pasal 1 
     Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.

 Pasal
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, KLUB KUDA PUTIH BUKASARI dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki KLUB KUDA PUTIH BUKASARI dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.


Pasal 3 
Hal – hal  yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




Jembayat  1 Agustus 2016

PENGURUS  KLUB KUDA PUTIH BUKASARI
KABUPATEN TEGAL



  KETUA KLUB                                SEKRETARIS                                   BENDAHARA





KHAERUL AMIN                          EDI SUSANTO.S,M                       JAFAR EFFENDIE